loading…
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Berkata penanganan Tindak Kejahatan penyiraman air keras Pada Andrie Yunus secara formal memang berada Di ranah Proses Hukum militer. Padahal, Di sisi lain ada indikasi keterlibatan sipil. Foto: Ist
“Sekarang tersangkanya 4 orang dan itu militer semua. Memang menjadi wewenang Proses Hukum militer. Itu tidak salah secara formal,” ujar Mahfud Di Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Komnas Hakasasi Manusia Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela Hakasasi Manusia
Akan Tetapi, dia menyoroti Di balik penetapan Individu Terduga yang Mutakhir menyentuh empat orang. Padahal, Di sisi lain ada indikasi jumlah pelaku yang jauh lebih besar, termasuk keterlibatan sipil.
“Kenapa hanya 4 orang? Ya kan temuan-temuan yang diindikasikan itu ABCD-nya kira-kira ada 13-16 orang. Ada sipilnya juga,” ucapnya.
Menurut Mahfud, jika dugaan keterlibatan sipil terbukti, maka jalur Proses Hukum tidak lagi bisa berhenti Di militer. Skema Proses Hukum koneksitas justru relevan Untuk mengadili Perkara Hukum Bersama pelaku campuran militer dan sipil.
“Di keadaan begitu Di Pasal 170 KUHAP yang Mutakhir disebutkan kalau Pada pencampuran pelakunya melibatkan militer dan sipil maka peradilannya koneksitas,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Hukum Militer Sah jika 4 Individu Terduga Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil











