DKPP telah Memberi Pembatasan pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari Di jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Ke Rabu (3/7/2024). FOTO/Komisi Pemilihan Umum RI
Putusan DKPP Pada Tindak Kejahatan dugaan Pelanggar etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari diputuskan Untuk sidang Ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat Yang Berhubungan Di telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa Sebagai melakukan tindakan asusila Pada petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.
Korban Tindak Kejahatan Kekejaman seksual Warna, Mengkaji Akansegera membawa Tindak Kejahatan ini Di ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy’ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup Di korban. Diberhentikan Di jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum akibat Tindak Kejahatan tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.
Besaran gaji Ketua Komisi Pemilihan Umum tertuang Untuk Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan. Ke Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua Komisi Pemilihan Umum ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta Sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Pusat.
Harta Kekayaan
Mengutip laporan e-lkhpn 2023, harta kekayaan Hasyim Asy’ari mencapai Rp9,59 miliar. Adapun jumlah tersebut tercatat Meresahkan jika dibandingkan laporan harta tahun Sebelumnya Itu sebesar Rp9,04 miliar.
Baca Juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy’ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum
Harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi senilai Rp324 juta terdiri Di 2 unit Kendaraan Pribadi dan 2 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.
Hasyim Pada ini masih tercatat sebagai dosen Ke Universitas Diponegoro (Undip) sebagai pengajar Dibagian Hukum Tata Bangsa (HTN), Dosen Ke Langkah Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen Ke Langkah Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. Samping Itu, Hasyim juga masih tercatat menjadi dosen Ke Langkah Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum yang Dipecat Buntut Tindak Kejahatan Asusila