loading…
Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Chamad Hojin. Foto: Felldy Utama
Dukungan Pada pemilihan langsung bupati dan wali kota Malahan mencapai Disekitar 84,0 persen. Temuan tersebut sejalan Bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
Kendati permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima Lantaran persoalan kedudukan hukum, MK menegaskan Di pertimbangannya bahwa mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang berlaku Pada ini dilaksanakan secara langsung Bersama rakyat.
Baca juga: Survei Puspoll: Mayoritas Publik Menolak Pemilihan Kepala Daerah Serentak Dikembalikan Di DPRD
Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Chamad Hojin mengatakan kesesuaian Antara putusan MK dan hasil survei memperlihatkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Serentak langsung Memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi sosial yang kuat.
“Lebih Di delapan Di setiap sepuluh Komunitas masih menghendaki gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung. Untuk publik, Pemilihan Kepala Daerah Serentak bukan sekadar prosedur administratif, tetapi wujud hak rakyat Sebagai menentukan siapa yang Berencana memimpin dan mengelola daerahnya,” kata Chamad Hojin Di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Chamad, putusan tersebut perlu dibaca secara proporsional. MK Menyediakan penegasan Pada mekanisme yang berlaku Pada ini, tetapi putusan itu tidak boleh dijadikan alasan Sebagai mengabaikan berbagai persoalan Di penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak langsung.
“Tugas berikutnya bukan sekadar mempertahankan Pemilihan Kepala Daerah Serentak langsung. Pemerintah, Lembaga Legis Latif, Lembaga Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Komunitas sipil harus memastikan Pemilihan Kepala Daerah Serentak berlangsung lebih bersih, murah, adil, Tantangan, dan mampu menghasilkan kepala Lokasi yang berkualitas,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lebih Di 80 Persen Komunitas Dukung Pemilihan Kepala Daerah Serentak Langsung











