Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah telah meniadakan bea balik nama Sebagai kendaraan bekas, dan itu berlaku Ke seluruh provinsi Indonesia.
Meski begitu, balik nama tidak sepenuhnya gratis sebab ada komponen lain yang harus dibayarkan.
Sebagai dipahami, penghapus bea balik nama kendaraan bekas mengacu padaUndang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD), yang menetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan Ke penyerahan pertama kendaraan atau berarti Pada Situasi kendaraan Terbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melewati Keputusan tersebut, Komunitas pemilik kendaraan bekas juga Berencana lebih mudah Untuk proses memperpanjang STNK.Berikut ini rinciannya:
Komponen yang wajib dibayar Pada mengurus balik nama kendaraan bekas salah satunya komponen Ppn dan penerimaan Bangsa bukan Ppn (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB dan BPKB Terbaru. Apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan Daerah administrasinya, pemilik Berencana dikenakan biaya mutasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samping Itu, Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen Sebagai tahun berikutnya juga wajib dibayar. Bukan cuma itu, bila ada dendanya juga perlu diselesaikan.
Setelahnya Itu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Sebagai Kendaraan Pribadi Didalam tarif Disekitar Rp143 ribu dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Rp35 ribu. Ada juga biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Rp100 ribu.
Beda lagi Didalam penerbitan pelat nomor atau TNKB Kendaraan Pribadi Rp100 ribu dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Rp60 ribu. Berikutnya penerbitan BPKB Sebagai Kendaraan Pribadi Rp375 ribu dan roda dua Rp225 ribu.
Sambil Itu biaya mutasi keluar Lokasi dikenakan Disekitar Rp250 ribu Bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp150 ribu bakal Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Sebelumnya BBNKB II dihapus
Sebelumnya BBNKB II dihapus para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif Disekitar 1 persen Untuk harga beli tergantung tipe dan merek. Contoh Sebagai Kendaraan Pribadi Rp200 juta, maka biaya BBNKB Disekitar Rp2 juta.
Artinya bila sekarang Kendaraan Pribadi bekas harga Rp200 juta Anda ingin dibalik nama kepemilikannya maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Biaya juga Berencana berbeda bila harga belinya lebih tinggi.
Korlantas Polri Untuk situs resminya mengimbau Komunitas yang Terbaru membeli Kendaraan Pribadi bekas segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.
Menurut kepolisian langkah ini sekaligus mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian Ke Setelahnya Itu hari.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 Gratis









