Kenapa Bir Pletok Bisa Halal? Ini Alasan MUI Memberi Pengecualian

Jakarta

Bir pletok dikenal sebagai minuman khas Betawi yang halal meski memakai nama bir. Ternyata ada alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecualikan bir pletok.

Banyak Minuman tradisional Indonesia yang menyimpan kisah unik Hingga balik nama maupun proses pembuatannya. Tak sedikit pula yang masih menimbulkan rasa penasaran hingga sekarang.

Salah satu contohnya, minuman khas Betawi yang telah dikenal lintas generasi. Namanya terdengar tak biasa Agar kerap memunculkan beragam anggapan Hingga Ditengah Kelompok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga balik penamaannya, minuman ini Memiliki sejarah panjang yang berkaitan Bersama Kearifan Lokal Dunia, Kearifan Lokal, hingga aturan kehalalan. Fakta-fakta tersebut membuatnya menjadi salah satu warisan Minuman yang Menarik Perhatian Sebagai dikenal lebih Didekat.

Berikut ini 5 fakta bir pletok dilansir Di berbagai sumber:

Bir pletok khas Betawi tidak mengandung alkohol. Foto: iStock

1. Tidak Mengandung Alkohol

Nama bir pletok sering membuat orang mengira minuman ini mengandung alkohol, padahal justru tidak sama sekali.

Bir pletok dibuat Di aneka rempah seperti jahe, serai, kayu secang, cengkeh, dan kayu manis. Semua bahan tersebut direbus hingga menghasilkan minuman hangat.

Sebab tidak mengandung alkohol, bir pletok tidak termasuk minuman memabukkan. Minuman ini lebih dikenal sebagai penghangat tubuh khas Kelompok Betawi.

2. Terinspirasi Minuman Orang Eropa

Sejarah bir pletok bermula Ke masa kolonial Belanda. Pada itu Kelompok Betawi melihat kebiasaan orang Eropa menikmati bir.

Lantaran mayoritas penduduk Betawi beragama Islam, mereka membuat minuman pengganti. Tujuannya agar tetap bisa menikmati sensasi serupa tanpa alkohol.

Nama “pletok” dipercaya berasal Di bunyi botol yang dikocok hingga berbusa. Cara penyajiannya memang dibuat menyerupai bir Ke masa itu.

3. Sempat Terkendala Sertifikasi Halal

Penggunaan kata “bir” sempat menjadi persoalan Di sertifikasi halal. Sebab MUI Memiliki aturan Yang Terkait Bersama nama produk yang identik Bersama Produk haram.

Ke awalnya nama tersebut belum dapat memperoleh sertifikasi halal. Aturan itu mengacu Ke Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 mengatur bahwa nama produk yang berkonotasi Bersama sesuatu yang haram, termasuk “bir”, tidak dapat disertifikasi halal.

Meski begitu, persoalan tersebut terus dikaji bersama berbagai pihak. Salah satunya Bersama Mengkaji sejarah dan nilai Kearifan Lokal Dunia yang melekat.

Bir Pletok, the traditional non-alcoholic beer from Betawi culture, Jakarta. The beer, that is basically a herbal concoction, is served with foam on top after being shaken with ice cubes. The beer is served in a old-fashioned glass filled with ice cubes and garnished with lemongrass and pandan leaf. Served with traditional snack also from Betawi, Jakarta.Sesudah pembahasan Dari MUI, bir pletok diresmikan Bersama fatwa halal. Foto: Getty Images/iStockphoto/MielPhotos2008

4. Pengecualian Di MUI

Sesudah Lewat pembahasan, MUI menetapkan bir pletok sebagai pengecualian. Alasannya Lantaran nama tersebut telah menjadi Dibagian Di Kearifan Lokal Kelompok Betawi.

Di kajian fikih, pertimbangan itu dikenal sebagai ‘urf atau kebiasaan Kelompok. Nama bir pletok dinilai tidak dimaknai sebagai minuman beralkohol.

Agar itu bir pletok akhirnya dapat memperoleh sertifikasi halal. Penyebutannya juga dipertegas menjadi Bir Pletok Betawi agar tidak menimbulkan salah paham.

5. Satu-satunya ‘Bir’ Bersertifikat Halal

Keputusan tersebut bukan berarti semua produk bernama bir bisa Menyambut label halal. Pengecualian hanya berlaku Sebagai bir pletok sebagai produk Kearifan Lokal Dunia.

Minuman bir tanpa alkohol modern tetap tidak otomatis memenuhi syarat sertifikasi halal. Penamaan produknya tetap menjadi salah satu aspek penilaian.

Kini bir pletok dikenal sebagai minuman khas Betawi yang kaya rempah. Selain menghangatkan tubuh, minuman ini juga menjadi Dibagian Di identitas Minuman Indonesia.

Halaman 2 Di 2

(dfl/adr)


Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kenapa Bir Pletok Bisa Halal? Ini Alasan MUI Memberi Pengecualian