Deretan Warga Gugat Aturan SIM Mati Bikin Terbaru Hingga MK


Jakarta, CNN Indonesia

Sejumlah warga mengajukan gugatan Pada aturan Yang Terkait Bersama Surat Izin Mengemudi (SIM) Hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta aturan tersebut diuji Lantaran dinilai menimbulkan persoalan Untuk Kelompok.

Terbaru, seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan yang mengharuskan pemilik membuat SIM Terbaru jika terlambat memperpanjang Hingga MK.

Ia meminta SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap bisa diperpanjang Di belum melewati masa tenggang satu tahun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perundang-Undangan LLAJ). Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan Di sidang secara daring Di Senin (14/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan lainnya

Di Agustus 2026,Ahmad Royani, seorang aparatur sipil Negeri (ASN) yang berprofesi sebagai guru juga menggugat aturan soal SIM Yang Terkait Bersama kewajiban wargamembuat SIM Terbaru, jika masa berlakunya habis walau pun hanya telat sehari.

Ia mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perundang-Undangan LLAJ) Hingga MK. Ia mengaku Merasakan kerugian hak konstitusional akibat ketiadaan masa tenggang perpanjangan SIM.

Di gugatannya, Ahmad membeberkan cerita Pada dia ditolak perpanjang SIM Lantaran masa berlakunya lewat tiga hari. Ahmad mengaku Di disibukkan Bersama tugas Negeri yaitu sebagai guru yang Di menyusun asesmen sumatif Untuk siswa ketika masa berlaku SIM-nya habis Di 2 Juni 2026.

Sebab, Ahmad diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM Terbaru Bersama awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula.

“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki Di ini Dikatakan hilang sama sekali hanya Lantaran kelalaian administratif Di 3 hari,” sebutnya.

Tak berhenti sampai Di situ. Sebelumnya Itu lima mahasiswa Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yakni Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan menggugat Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perundang-Undangan LLAJ).

Lima mahasiswa tersebut mempersoalkan Pasal 85 Ayat (2) yang isinya “Surat Izin Mengemudi berlaku Di 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Para pemohon juga berpandangan, syarat perpanjangan SIM khususnya tes Kesejaganan dan tes psikologi sering menjadi formalitas administrasi. Banyak Peristiwa Pidana Menunjukkan pemeriksaan tersebut hanya dilakukan Untuk memenuhi persyaratan dokumen, hal yang sama berlaku Di pemeriksaan psikologi.

Para juga menilai seharusnya dilakukan medical check up secara menyeluruh sebagai syarat perpanjangan SIM.

Di petitum, para Pemohon meminta Mahkamah Berkata Pasal 85 Ayat (2) Perundang-Undangan LLAJ bertentangan Bersama Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Belakangan, hakim menolak permintaan mahasiswa tersebut Di sidang putusan yang berlangsung Juni 2026.

(ryh/mik)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Deretan Warga Gugat Aturan SIM Mati Bikin Terbaru Hingga MK