Hati-hati! BPOM Ingatkan Penjualan Produk Ilegal Di Pasar Online Makin Marak


Jakarta –

Badan Pengawas Terapi dan Hidangan (BPOM) menemukan gudang penyimpanan Terapi bahan alam, Nutrisi Tambahan Kesejaganan, dan Makeup Perdagangan Masuk Negeri ilegal Di Kabupaten Tangerang, Banten. Produk Perdagangan Masuk Negeri yang ditemukan tersebut dijual 100 persen secara online Lewat Pasar Online.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan temuan ini berawal Untuk penelusuran Di peredaran produk Perdagangan Masuk Negeri ilegal Di Jalur Digital. BPOM melakukan pemantauan Di hampir satu bulan Sebelumnya menemukan lokasi yang digunakan Sebagai menyimpan dan mendistribusikan produk.

“Produk Perdagangan Masuk Negeri (ileagal) ini dijualnya 100 persen secara online,” kata Taruna Untuk konferensi pers Di Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penelusuran dilakukan Di Direktorat Siber dan Direktorat Informasi BPOM. Petugas Justru melakukan pembelian produk secara online Sebagai mengetahui jalur distribusi hingga lokasi penyimpanannya.

Untuk pemeriksaan Di Selasa (29/9/2026), BPOM menemukan 44 item Terapi bahan alam dan Nutrisi Tambahan Kesejaganan tanpa izin edar Di total 23.532 pcs dan nilai keekonomian Di Rp 6,1 miliar.

Di Di Itu, ditemukan 243 item Makeup tanpa izin edar dan atau diduga palsu Di total 436.059 pcs dan nilai keekonomian Di Rp 18,9 miliar.

Secara keseluruhan, terdapat 287 item produk Di total temuan disebut mencapai lebih Untuk 2 juta pcs. Estimasi nilai keekonomiannya melebihi Rp 25 miliar. Temuan didominasi produk Perdagangan Masuk Negeri asal China, disusul Amerika Serikat dan Australia.

Taruna mengatakan produk-produk tersebut tidak Memiliki izin edar Agar tidak Lewat evaluasi BPOM. Keselamatan dan Mutu kandungannya pun belum dapat dipastikan.

“Kami belum sampai Di tahap melihat kandungan-kandungan apa. Tapi yang jelas sesuatu yang dijual secara ilegal, tanpa standar pasti kemungkinan besar mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Di ini BPOM masih melakukan pengujian laboratorium Di sampel produk Sebagai mengetahui kandungannya. BPOM juga belum menyimpulkan adanya bahan berbahaya Sebelumnya hasil pemeriksaan laboratorium selesai.

Untuk pemeriksaan awal, produk tersebut diduga masuk Di Indonesia Lewat jalur yang tidak sesuai Syarat atau tanpa dokumen importasi. Produk Lalu disimpan Di gudang Sebelumnya dipasarkan Lewat Pasar Online.

BPOM masih menelusuri jalur masuk produk dan jaringan distribusinya bersama kepolisian, Badan Informasi Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi Yang Terkait Di lainnya.

(mal/up)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hati-hati! BPOM Ingatkan Penjualan Produk Ilegal Di Pasar Online Makin Marak