KPPU mengapresiasi komitmen yang tertuang Di pakta integritas sebagai langkah Di memastikan kepatuhan hukum Hingga Indonesia. Foto/Dok
Perkara Hukum tersebut tentang Dugaan Kartu Kuning Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berhubungan Bersama Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) Hingga Platform Shopee.
Penandatanganan ini memastikan komitmen Shopee Bagi merubah perilaku Sesudah dugaan Kartu Kuning Di aturan monopoli dilayangkan Bersama KPPU dan disidangkan Sebelum akhir Mei lalu.
KPPU mengapresiasi komitmen Shopee yang tertuang Di pakta integritas sebagai langkah Di memastikan kepatuhan hukum Hingga Indonesia. Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur menjelaskan, Pada sidang komisi Shopee cukup kooperatif.
“Mereka menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, Bersama Sebab Itu dapat dikatakan Menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bersama KPPU. Bersama Sebab Itu mari kita awasi bersama,” ujarnya Di keterangan resmi.
Deswin menuturkan, Shopee telah mereka Memperoleh syarat atau kewajiban Di pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan Di rangka perubahan perilaku.
Sidang perdana Shopee dimulai Sebelum 28 Mei 2024 lalu, Bersama agenda Pemaparan Laporan Dugaan Kartu Kuning (“LDP”) Bersama Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) Di LDP.
Sidang dilanjutkan Di 11 Juni 2024 dimana Shopee Memberi tanggapan atas laporan yang diberikan Bersama KPPU. Di 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi Yang Berhubungan Bersama Proposal Perubahan yang diajukan. Hingga pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan Bersama Shopee.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada KPPU Pada proses yang sudah berlangsung.
“Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus Memperkenalkan layanan Bagi User Hingga Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai Bersama masukan yang diberikan Bersama KPPU,” ujarnya.
Bersama Detail, Handhika menuturkan, Bersama adanya pakta integritas ini, Perkembangan yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai Bersama regulasi yang ada. “Shopee dan KPPU Memperoleh padanganan yang sama, yaitu bertujuan Bagi menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi Bagi User Hingga Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPPU Apresiasi Perdagangan Elektronik Teken Pakta Integritas