KY memastikan telah Merasakan aduan KPK Yang Terkait Didalam dugaan Pelanggar etik Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/SINDOnews
“Mudah-mudahan nanti Untuk waktu Disekitar kita juga sudah memanggil Di pelapor Untuk kita periksa,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, Kamis (4/7/2024).
Joko menyebutkan, KY telah melayangkan surat panggilan ini. KPK menurutnya, juga Memberi lampu hijau Untuk hadir. Hanya saja, Joko tak merinci kapan pemeriksaan Akansegera dilakukan.
“(Panggilan Ke KPK) Sudah. Pokoknya, mereka (KPK) memastikan Akansegera datang,” tuturnya.
KY juga bakal meminta keterangan saksi dan pihak Yang Terkait Didalam Untuk peristiwa ini. Sambil Itu, majelis hakim terlapor Untuk Perkara Pidana Hukum ini Akansegera dimintai keterangan paling akhir.
“Memang hakim itu (terlapor) Sesudah pemeriksaan saksi termasuk pelapor sudah selesai dan dianalisis dugaan Pelanggar etiknya itu kuat, bisa kita tindaklanjuti Mutakhir kita panggil (terlapor),” tuturnya.
Menurutnya, laporan ini direncanakan selesai Untuk 60 hari. Meski demikian, ia meyakini bahwa KY Akansegera bekerja cepat.
“Timeline-nya sih kita usahakan secepatnya. Artinya kan kalau bisa batas waktu 60 hari itu kita bisa selesaikan. Kalau misalnya tidak bisa selesai, kan harus ada laporan yang dimasukkan Ke saya,” tandasnya
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan KPK telah mengadukan majelis hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat yang menangani Perkara Pidana hakim nonaktif Gazalba Saleh. Hal itu diungkapkan Nawawi Di Selasa (25/6/2024).
Laporan itu dilayangkan pasca Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat yang terdiri Untuk Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh dan Sukartono mengabulkan eksepsi yang dilayangkan Gazalba Saleh. Untuk putusan sela itu, hakim memerintahkan Untuk membebaskan Gazalba Untuk tahanan.
Mengetahui putusan itu, KPK Lalu melakukan perlawanan hukum Ke Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan PT DKI Jakarta belakangan membatalkan putusan sela yang diterbitkan Didalam hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. PT DKI Jakarta lantas memerintahkan PN Jakarta Pusat Untuk kembali mengadili Perkara Pidana tersebut.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dalami Laporan Hakim Tangani Perkara Pidana Hukum Gazalba Saleh, KY Segera Panggil KPK