Pemerintah diminta lebih berhati-hati atas Ide penerapan Aturan tarif bea masuk. FOTO/dok.SINDOnews
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Darmadi Durianto meminta pemerintah lebih berhati-hati atas Ide penerapan Aturan tarif bea masuk tersebut. Lantaran jika Aturan tersebut ditujukan Untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya harus dibuat lebih spesifik dan tidak digeneralisir kepada seluruh industri lainnya.
“Yang terancam kan industri tekstil, Karena Itu model kebijakannya sebaiknya dikhususkan Untuk industri tersebut,” kata Darmadi Di keterangannya, Jumat(5/7/2024).
Darmadi menjelaskan, Aturan dan pendekatan setiap sektor industri tentunya berbeda-beda, dan tidak bisa disamakan begitu saja. Maka, langkah yang paling relevan harus dilakukan Kemendag, yaitu mengidentifikasi persoalan Ke setiap sektor industri dibarengi kajian yang mendalam. Ke Di juga harus mempelajari pasar setiap industri Melewati kajian komprehensif. “Ini penting dilakukan, agar resep yang Akansegera diterapkan efektif,” terangnya.
Dia Menyaksikan potensi membanjirnya Barang Dagangan-Barang Dagangan ilegal Akansegera sulit dibendung, jika Aturan tersebut diterapkan tanpa dibarengi Bersama penegakan hukum yang memadai. Menurutnya, setiap jenis Barang Dagangan yang dikenakan Ppn sampai 200% justru Akansegera Lebihterus menyuburkan masuknya Barang Dagangan ilegal.
“Dan industri Di negeri kita ujungnya Akansegera collapse jika Barang Dagangan ilegal membanjiri industri Di negeri. Kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan Bersama Kemendag. Pertanyaannya, apakah pemerintah siap Bersama penegakkan hukumnya jika Aturan tersebut diterapkan?” kata Darmadi.
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Luluk Nur Hamidah. Dirinya mengaku hingga Pada ini pihaknya belum mendengar penjelasan Di Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara langsung mengenai Ide pengenaan bea masuk tersebut. Luluk justru khawatir pengenaan bea masuk Barang Dagangan Di Cina sebesar 200% ini hanya keputusan emosional sesaat.
“Di beberapa Tindak Kejahatan Sebelumnya Itu, Kemendag suka bikin aturan tanpa kajian matang. Akhirnya bolak balik bongkar aturan. Jangan sampai pengenaan ini juga keputusan emosional sesaat,” ujar Luluk.
Dirinya juga mempertanyakan wacana pengenaan bea masuk 200 persen tersebut apakah ada tekanan Di Negeri lain atau tidak. Lantaran khawatirnya ini merupakan Pertempuran dagang dan Indonesia hanya proksi kekuatan lain.
Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Dandy Rafitrandi mengatakan, pemerintah harus berhati-hati Di menetapkan bea masuk sebesar 200% Untuk produk Perdagangan Masuk Negeri asal Cina.
Dandy mengatakan harus ada basis data yang kuat Sebelumnya mematok bea masuk tersebut. Jika tidak punya argumen dan data yang kuat, Aturan ini bisa menjadi bumerang Untuk perekonomian Indonesia.
“Karena Itu menurut saya kita lihat apakah Aturan ini memang didukung data-data yang tepat. Kalau nanti Di Cina menanyakan alasan penerapan bea masuk tersebut, dan kita tidak bisa Menyediakan argumen Bersama data yang tepat, bahwa memang terjadidumpingdan sebagainya, itu kita Akansegera bisa digugat Ke World Trade Organization atau WTO,” kata Dandy.
Dirinya mengatakan, kalaupun tidak digugat Ke WTO, Cina diprediksi tidak Akansegera tinggal diam. Pertempuran dagang antar kedua Negeri bisa saja terjadi dan hal itu bisa berdampak lebih buruk Untuk Situasi perekonomian nasional. Terlebih Pada ini kuasa modal Cina Ke Indonesia cukup kuat dan mendominasi. Menurut Dandy, bisa Karena Itu Cina juga Akansegera membalas Bersama menerapkan tarif lain sebagai bentuk perlawanan. Persaingannya berkemungkinan bukan Ke Barang Dagangan yang sama, tapi Ke Barang Dagangan yang berbeda.
“Kalau Cina mau melakukan itu, dampaknya Akansegera lebih besar lagi Ke Indonesia, Lantaran kita rantai pasok Indonesia masih bergantung Bersama Barang Dagangan-Barang Dagangan Di Cina,” ujarnya.
“Karena Itu menurut saya harus berpikir dua kali, dan harus disertai Bersama data yang kuat kalau kita mau melakukan unilateral trade policy seperti itu,” tambahnya.
Ketua Umum Forum Suplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI), Antonius Tan mengatakan, penerapan tarif bea masuk sebesar 200% Akansegera menimbulkan dampak yang sangat besar Untuk industri hilir keramik Indonesia.
Menurutnya, Bersama diterapkannya bea masuk sebesar 200% khususnya Untuk produk ubin keramik Di China Akansegera mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) Ke industri hilir keramik.
“Bersama berlakunya Antidumping maka angka pengangguran Akansegera bertambah akibat Di tutupnya perusahaan Importir dan perdagangan umum, perusahaan supplier, perusahaan bahan bangunan dan lainnya yang tidak dapat meneruskan usahanya, akibat tarif Ppn Antidumping yang sangat tinggi,” paparnya.
“Banyak industri hilir yang Akansegera bangkrut Bersama tarif anti dumping 200%. Siap-siap angka pengangguran Akansegera bertambah menjadi 500 ribu x 4 orang per keluarga = 2 juta orang yang terdampak Malahan bisa lebih,” tambah Antonius Tan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Antidumping Keramik 199,88% Bisa Bikin Jutaan Pekerja Industri Hilir Sengsara