Tindak Kejahatan penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih Setelahnya viral dugaan kerugian investor Di influencer saham Ahmad Rafif Raya. Foto/Dok
Kepada publik, OJK meminta investor atau nasabah Untuk mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan usaha yang menawarkan Penanaman Modal Hingga seluruh industri Bursa Efek.
“Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Penanaman Modal, Manajer Penanaman Modal, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan Hingga OJK,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI ) OJK, Hudiyanto, kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Hudi menuturkan, OJK Di Menyusun Bursa Efek yang Lebih kredibel dan terpercaya. Komunitas diimbau Untuk menghindari penawaran Penanaman Modal Di menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Berpesan kepada publik, Hudi meminta Komunitas yang mengetahui informasi tentang penawaran Penanaman Modal, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal Untuk segera dilaporkan. Tak hanya itu, Komunitas juga diminta segera melaporkan Hingga OJK apabila mendapati informasi Penanaman Modal Di iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi alias tidak logis.
“Laporkan kepada Satgas PASTI Di nomor telepon 157, WA (081-157-157-157),” terang Hudi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporkan Iming-Iming Tak Logis Hingga Satgas