Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menilai Sirekap tetap perlu digunakan Ke Pemungutan Suara Lokal Serentak 2024. Foto/SINDOnews
“Sirekap tetap perlu digunakan Bagi Pemungutan Suara Lokal 2024, Didalam perbaikan dan persiapan yang matang,” kata Hadar Untuk diskusi bertajuk ‘Sirekap Ke Pemilihan Umum 2024: Evaluasi dan Rekomendasi Bagi Pemungutan Suara Lokal Serentak 2024’, yang ditayangkan Lewat YouTube NETGRIT, Sabtu (6/7/2024).
Hadar yang juga merupakan Direktur NETGRIT itu mengatakan, Sirekap harus diperbaiki Bagi digunakan Untuk Pemungutan Suara Lokal, bukan malah ditutup. “Sirekap ini seharusnya diperbaiki bukan malah ditutup, Sebab semua ini ada manfaatnya dan merupakan tugas Untuk Komisi Pemilihan Umum,” katanya.
“Dicek Untuk PKPU nya bahwa Sirekap itu ya digunakan bukan ditutup. Sirekap itu alat yang membantu Bagi proses rekap berjenjang Karena Itu Bagi mengecek apakah rekap manual sudah sesuai atau tidak, kalau ada kekeliruan ya dikoreksi,” sambungnya.
Kehadiran Sirekap, kata Hadar, seharusnya dapat membantu perhitungan suara yang dilakukan secara manual. “Apalagi Pemilihan Umum yang model kaya kita ini, yang besar dan rumit. Karena Itu kita perlu Ilmu Pengetahuan Bagi membantu kerja kita ini,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ungkap Sirekap Tetap Perlu Digunakan Ke Pemungutan Suara Lokal 2024