Bisnis  

Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Pembatasan Berlaku Untuk yang Tidak Patuh

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Ppn (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai Nomor Pokok Wajib Ppn (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6). Untuk yang belum mendaftar Akansegera kesulitan mengakses layanan Yang Berhubungan Di perpajakan. Aturan itu tertuang Untuk Peraturan Pembantu Ri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Untuk Wajib Ppn Orang Pribadi, Wajib Ppn Badan, dan Wajib Ppn Instansi Pemerintah.

Direktur Jenderal Ppn (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor Untuk bertransaksi Di DJP Untuk core tax administration system.

Suryo menjelaskan, jika wajib Ppn Berpeluang Merasakan kendala Untuk mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah Di ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Ppn.

“Lantaran Untuk penerapan core tax kami Akansegera gunakan ini sebagai nomor Untuk bertransaksi Di DJP. Dan kami terus kerja sama Di Dukcapil Untuk lakukan pemadanan Di sisa 12,3 juta yang Di ini belum padan betul,” jelas Suryo Di konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).

Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan Sebelum 14 Juli 2022 lalu. Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah Untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan utamanya adalah Untuk menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) Hingga mana satu nomor identitas dapat digunakan Untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat Memperbaiki efisiensi dan efektivitas administrasi Ppn Di mengintegrasikan data wajib Ppn Untuk satu sistem terpusat. Di Sebab Itu, pemerintah dapat Meninjau dan mengawasi kewajiban perpajakan Komunitas Di lebih mudah dan akurat.

Untuk jangka panjang, diharapkan langkah ini Akansegera Memperbaiki kepatuhan Ppn Hingga kalangan Komunitas Di sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Samping Itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas Pada wajib Ppn yang tidak patuh.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Pembatasan Berlaku Untuk yang Tidak Patuh