Lembaga Proses Hukum Tipikor Memperkenalkan sejumlah ahli Untuk sidang Perkara Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Tol MBZ beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang Keinginan yang Berencana berlangsung minggu Di.
“Harapannya dituntut bebas Lantaran Untuk fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM Untuk dugaan Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar Wardhani dan Aria, Sabtu (6/7/2024).
Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut Memperoleh Keinginan bebas Untuk hukuman pidana. Pertama, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa Lantaran tidak adanya bukti persekongkolan Hingga Di terdakwa. Samping Itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa Bersama para saksi yang dihadirkan Dari JPU.
“Justru terungkap Untuk fakta persidangan, sejumlah terdakwa Untuk dugaan Peristiwa Pidana ini Mutakhir mengenal satu sama lain Hingga Untuk Kendaraan Pribadi tahanan,” imbuh mereka.
Mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang Bangsa, Wardhani menyebutkan, Untuk fakta persidangan juga sudah terbukti tidak adanya kerugian Bangsa yang ditimbulkan Untuk proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal Untuk para pemegang sahamnya dan juga pinjaman Untuk bank.
“Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan Untuk persidangan juga telah menyebutkan proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yang tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas Bangsa yang digunakan Agar sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian Bangsa yang ditimbulkan,” imbuh Wardhani.
Lalu, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian Bangsa ternyata tidak mendasarkan Ke perhitungan volume keseluruhan jembatan, Sambil Untuk fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume Akan Tetapi tidak dapat diklaim kontraktor Lantaran Kesepakatan proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).
Sambil Itu, Aria menekankan, proses lelang pengadaan Untuk Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai Bersama aturan. Hingga Untuk proses lelang juga tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah Memperoleh uang maupun janji apa pun Untuk pihak mana pun termasuk para peserta lelang.
“Baik Untuk DD maupun YM tidak pernah bermasalah Untuk sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat Kartu Merah hukum. Justru keduanya pernah Memperoleh bintang Apresiasi Ke masa purnabaktinya,” tutup Aria.
Diberitakan Sebelumnya Itu, JPU Berencana membacakan Keinginan Di para terdakwa sidang dugaan Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Tol MBZ Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Ke Rabu, 10 Juli 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Bangsa