Komnas Hakasasi Manusia menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang Mengungkapkan status Individu Terduga Pegi Setiawan tidak sah Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Cirebon dan Eki. Foto/SINDOnews
“Komnas Hakasasi Manusia menghormati putusan Lembaga Proses Hukum negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Di Pegi Setiawan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Hakasasi Manusia Komnas Hakasasi Manusia, Uli Parulian Sihombing, Senin (8/7/2024).
Uli memastikan, Komnas Hakasasi Manusia bakal tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keji tewasnya Vina dan Eki Di Cirebon Di tahun 2016 silam.
“Lalu Komnas Hakasasi Manusia Akansegera tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon,” tuturnya.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan dinyatakan bebas Di status Individu Terduga Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dan Mengungkapkan penetapan Individu Terduga atas Pegi Di penyidik Polda Jabar tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Eki dan Vina Di Cirebon Di 2016 silam.
“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar Sebelumnya Itu Mengungkapkan, penetapan Individu Terduga Pegi Setiawan alias Perong sebagai Individu Terduga Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon Di 2016 Sebab telah memenuhi alat bukti yang cukup.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Hakasasi Manusia Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Tetap Pantau Tindak Kejahatan Vina Cirebon