loading…
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Menginformasikan Peristiwa Pidana tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Foto/Riana Rizkia
“Berkat Dukungan seluruh Kelompok dan rekan-rekan media juga, Di hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana judi online Di mana ini sindikat internasional,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
“Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil Menginformasikan tindak pidana judi online dan porno sindikat internasional jaringan Taiwan,” sambungnya.
Dia menjelaskan, Bersama pengungkapan tersebut, didapatkan dua situs judi online. Satu Di antaranya Menyediakan layanan live Penyiaran Langsung pornografi.
“Ditemukan dua situs judi online Di mana situs tersebut selalu berubah domainnya Untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan,” katanya.
“Yakni judi online dan layanan live Penyiaran Langsung pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,” sambungnya.
Para host itu, kata Djuhandani, Berencana melakukan live Penyiaran Langsung Bersama menggunakan Busana minim hingga berhubungan intim. “Mereka ditargetkan live Penyiaran Langsung 3 jam Di setiap hari, Bersama gaji minimum,” katanya.
Di pengungkapan ini, pihaknya telah menetapkan tujuh Individu Terduga. Di Di tujuh orang tersebut, kata Djuhandani, ada warga Bangsa Foreign (WNA) asal Taiwan.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan