Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
“Ya tentunya kita harus menghormati putusan Lembaga Proses Hukum,” kata Listyo Hingga Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Listyo mengatakan, langkah Lanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni Bersama menunggu hasil lampiran keputusan tersebut. “Saya kira dan juga disampaikan Bersama Polda Jawa Barat ya Melewati kabid humasnya Untuk langkah Lanjutnya tentunya Berencana menunggu hasil lampiran Bersama keputusan ataupun tembusan Bersama keputusan tersebut. Karena Itu supaya bisa ditindak lanjuti,” kata Listyo.
Polri, juga Berencana mendalami isi Yang Berhubungan Bersama putusan tersebut Lantaran bersangkutan Bersama sah tidaknya penetapan Pegi sebagai Dugaan Pelaku. Dan hal tersebut berhubungan Bersama martabat Pergi.
“Ya tentunya itu Berencana didalami ya, didalami isi Bersama keputusan tersebut apa. Lantaran ini kan Yang Berhubungan Bersama Bersama sah tidaknya martabat sebagai Dugaan Pelaku dan Bisa Jadi hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas Berencana segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Diberitakan Sebelumnya, Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Dugaan Pelaku yang ditetapkan penyidik Kepolisian Area (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Eky dan Vina Hingga Cirebon Ke 2016 silam. ”Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Hingga PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum