Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan pantun Untuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo/SYL Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar Keinginan nangis sesegukan,” ujar Meyer.
Dia menilai pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi keterangan yang sifatnya pembenaran. Pernyataan SYL Ke nota pembelaannya Menunjukkan bahwa kader Partai NasDem itu hanya ingin Berlari Di tanggung jawab.
“Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan Di terdakwa hanya bersumber Di keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak Untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa yang sudah pasti membela terdakwa Kendati bersalah,” ungkapnya.
Ke persidangan Sebelumnya, JPU menuntut SYL Di hukuman pidana penjara Pada 12 tahun. SYL Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).
Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Keinginan atas Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan yang digelar Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
“Memutuskan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” ujar JPU Pada membacakan surat Keinginan.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu. Uang itu bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Setelahnya Memperoleh hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Keinginan Nangis Sesegukan