Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri
Untuk RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan Ri. Substansi itu Akansegera mengubah Syarat Pasal 7 ayat (1) Aturantertulis Wantimpres yang menyebut jumlah keanggotaan lembaga itu sebanyak 8 orang.
“Enggak ada (permintaan Ri terpilih) itu, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres),” ujar Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas Di ditemui Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada Ri. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.
“Karena Itu Lantaran kita harus mengembalikan kepada sistem bernegara kita. Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan Legislatif heavy semuanya Legislatif harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial,” ucap Supratman.
“Harusnya Di Ri yang menjadi pusat segala sesuatunya Agar lebih mudah Untuk meminta pertanggungjawaban Yang Berhubungan Bersama pelaksanaan Inisiatif pembangunan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Ri (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dan dibawa Di paripurna Untuk persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.
Pertama, terletak Ke nomenklatur Untuk Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Berhubungan Bersama jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Ri. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota DPA Tak Dibatasi, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Klaim Bukan Permintaan Prabowo