Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi Untuk Peristiwa dialog spesial Rakyat Bersuara Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain? Ke iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam. Foto/iNews TV
Sebab, Pegi menjadi salah satu Untuk 11 Dugaan Pelaku yang sempat ditetapkan dan akhirnya diputuskan status tersangkanya tidak sah Untuk praperadilan. “Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu Untuk 8 yang dihukum dan 3 DPO. Pegi kan satu rangkaian Bersama Perkara Hukum Hukum yang lama. Lalu dia ditangkap polisi, sekarang dipraperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya,” ujar Aryanto Sutadi Untuk Peristiwa dialog spesial Rakyat Bersuara ‘Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?’ Ke iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.
Agar, ketika Pegi dinyatakan tidak sah, batalnya penetapan Dugaan Pelaku Pada Pegi Setiawan tersebut bisa menjadi novum atau Produk bukti Mutakhir Bagi delapan terpidana Perkara Hukum Hukum itu Bagi mengajukan PK Di Mahkamah Agung (MA). “Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu, Agar itulah yang dipakai Bagi novum,” sambungnya.
Aryanto berharap terpidana Perkara Hukum Hukum itu dapat mengajukan PK jika merasa keberatan Bersama putusan tersebut. Sebab, PK menjadi satu-satunya cara Bagi merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Harapan saya PK itu ajukanlah, kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik Bagi melakukan penyidikan ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Bersama Pegi Setiawan Untuk Perkara Hukum Hukum Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman Untuk amar putusannya Berkata bahwa penetapan Dugaan Pelaku Bersama Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan Bagi hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan Bagi hukum,” kata Eman Pada membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penasihat Kapolri Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bisa Dijadikan Novum