loading…
Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Memberi keterangan pers Yang Terkait Bersama pemberhentian dirinya Untuk sidang putusan dugaan Kartu Peringatan KEPP Dari DKPP Hingga Gedung Penyelenggara Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai Bersama Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Ri telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian Bersama tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Ri Ari Dwipayana Untuk keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya Itu, Ri Jokowi Menyambut Baik perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari Bersama jabatan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum akibat terbukti melanggar kode etik.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP Untuk memutuskan,” kata Jokowi Hingga RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Jokowi memastikan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak serentak 2024 Berencana berjalan Bersama baik Kendati Hasyim dicopot Bersama jabatannya.
“Dan pemerintah juga Berencana memastikan bahwa Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak dapat berjalan Bersama baik, lancar, jujur dan adil,” kata Jokowi.
Sebagai diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari Bersama jabatan Ketua merangkap Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila Pada Pewarna, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Untuk sidang Perkara Pidana dugaan Kartu Peringatan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) Bersama teradu Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Hingga Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ri Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum