Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi JPU Mayer Simanjuntak Pada membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Dok SINDOnews
Menurut Ray, pantun yang dibacakan JPU boleh-boleh saja dilakukan, Lantaran sifatnya umum yang tidak ditujukan kepada orang per orang. “Ini pesan kepada mereka yang berperilaku Penyalahgunaan Jabatan itu sebagai perjuangan hidup,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).
Terdapat Trend Populer seorang koruptor ketika diadili mereka merasa dianiaya atau didzalimi Dari jaksa, kepolisian, ataupun Lembaga Proses Hukum. “Seolah yang salah itu mereka (jaksa, polisi, atau hakim), bukan para koruptornya. Mana ada koruptor yang minta maaf, merasa bersalah,” ungkap Ray.
Supaya, pantun yang dibacakan JPU merupakan pesan kepada setiap orang. “Kalau mereka sudah disidangkan Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan, janganlah berlagak seperti pejuang atau Karena Itu pahlawan. Jangan merasa lagi berjuang melawan kedzaliman,” ujarnya.
Menurut dia, pantun yang dibacakan JPU Di persidangan tidak lazim. Tapi, sebenarnya merupakan pesan yang sangat umum yang disampaikan kepada siapa pun yang mendengarnya.
Ray melihat penanganan Perkara Pidana Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan SYL sangat baik. “Lantaran persidangannya agak berbeda isinya. Isi Di dalamnya itu lebih blak-blakan, detail, dan membuka mata kita sudah sebegitu parahnya perilaku Penyalahgunaan Jabatan Di Negeri ini,” katanya.
Dia mencontohkan Untuk Perkara Pidana Hukum ini ternyata Penyalahgunaan Jabatan juga sampai Di urusan digunakan Untuk skin care, makan siang. “Ternyata juga diambil Untuk dana Negeri. Ini menariknya. Di ini kan yang diungkap yang makro-makro saja, Kalau ini sampai Rp20 juta atau Rp30 juta diungkap,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, Jaksa Mayer Simanjuntak Di persidangan Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan SYL Di Lembaga Proses Hukum Tipikor membacakan pantun Pada sidang mengagendakan tanggapan atas nota pembelaan SYL.
Pantun itu berbunyi: Kota Kupang Kota Balikpapan, Sungguh Indah dan Menawan, Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Keinginan Nangis Sesegukan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pantun JPU Di Sidang Mantan Mentan SYL Pesan Untuk Koruptor