Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani Menyediakan keterangan kepada media Ke Gedung Nusantara, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
Puan mengingatkan, revisi Undang-Undang bertujuan Untuk penguatan kelembagaan Wantimpres Ke Di. Sebab itu, tujuan revisi penting diperhatikan agar tidak bertentangan Di aturan yang berlaku.
“Yang pasti jangan sampai Lalu nanti hal yang Berencana kita bahas ini Lalu menyalahi Undang-Undang, apalagi UUD,” kata Puan Ke Gedung Nusantara, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Legislator Partai Sistem Pemerintahan Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Berencana mengkaji secara mendalam lewat pembahasan RUU tersebut agar tak menyalahi aturan Untuk rangka perubahan nomenklatur ini.
“Karena Itu saya harapkan nanti seperti apa namanya, bentuk Di lembaga tersebut, ya kita lihat nanti pembahasannya. Kita sekarang ini masuk Di paripurna, pembahasannya Berencana kita kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya Itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas Menginformasikan substansi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satunya, mengubah nomenklatur alias nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
“Perubahan yang ada Ke Untuk sini itu hanya Yang Terkait Di soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Kepala Negara menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman Ke Kompleks Dewan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Puan Ingatkan Perubahan Nama Wantimpres Karena Itu DPA Tak Langgar Konstitusi