Ketua Umum Sukarelawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina bersama jajarannya Di Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat Di Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
“RPA secara konsisten dan cepat Berencana merespons semua laporan Di Komunitas yang ada Di Indonesia, kami Menyambut laporan dan disampaikan langsung Dari Ketua DPW RPA Provinsi Sulawesi Tenggara ada tiga laporan Di Komunitas,” kata Jeannie Pada ditemui Di Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat Di Kamis (11/7/2024).
Jeannie menjelaskan Perkara Hukum Hukum pertama yakni berkaitan Bersama seorang perempuan Merasakan ketidakadilan atas bidang tanah sebagai ahli waris. Menurutnya, RPA Perindo, organisasi sayap partai yang dipimpin Dari Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, berhasil memperjuangkannya dan perempuan itu telah Merasakan keadilan serta kepastian hukum.
“Pertama, Perkara Hukum Hukum Di mana perempuan Merasakan ketidakadilan Di Di hak warisnya Untuk Merasakan tanah sudah diperjuangkan dan RPA berhasil mendampingi Perkara Hukum Hukum ini Menyediakan keadilan dan kepastian hukum Untuk ibu tersebut,” ujarnya.
Jeannie mengatakan berkat pemberitaan media, Komunitas mengetahui bahwa Di Indonesia ini Partai Perindo partai yang peduli Di Komunitas ada sayap partai bernama RPA Perindo yang Menyediakan pendampingan gratis kepada perempuan dan anak.
Ia menyoroti perihal penutupan Perkara Hukum Hukum susu kedaluarsa yang dialami anak Di bawah umur Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. RPA Perindo berkomitmen memperjuangkan Perkara Hukum Hukum itu agar korban Merasakan keadilan.
“Perkara Hukum Hukum penutupan susu kadaluwarsa Untuk anak anak Di bawah umur Di Kota Kendari, Perkara Hukum Hukum ini sudah ditutup ketika pelaporan itu diberikan RPA Provinsi Sulawesi Tenggara dan disampaikan kepada kami DPP Di waktu Didekat kami Berencana koordinasi Bersama pihak Yang Berhubungan Bersama dan kami Berencana turun Di Polda Sulawesi Tenggara agar Perkara Hukum Hukum ini dibuka lagi supaya anak yang menjadi masa Di bangsa Menyambut perlakuan hak hak mereka sebagai anak bangsa yang harus diperjuangkan,” ucapnya.
Jeannie menjelaskan, RPA Perindo juga Merasakan laporan Di DPW RPA Perindo Sulawesi Tenggara ada orang hilang dan menurut mereka ada suatu ketidakpastian hukum Di penanganan Perkara Hukum Hukum ini.
“DPP RPA Perindo Dibagian hukum Berencana berkoordinasi Bersama DPW RPA Perindo Sultra mendampingi Perkara Hukum Hukum ini Berencana Di polda dan menemui keluarga yang sudah memberi kuasa Di RPA Perindo,” ujar Jeannie.
Lebih Jelas, Jeannie menegaskan, RPA Perindo selalu menindaklanjuti laporan Komunitas Setelahnya Merasakan surat kuasa Untuk Menyediakan pendampingan. “Intinya apa yang ditangani Dari RPA Perindo ini laporan Komunitas dan sudah memberi kuasa kepada Partai Perindo Di Situasi Ini RPA Perindo Untuk dapat mendampingi mereka,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RPA Perindo Respons Cepat 3 Laporan Perkara Hukum Hukum Di Komunitas Di Sulteng