Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat Individu Terduga Untuk Perkara Pidana Hukum Kejahatan Finansial online jaringan internasional berkedok lowongan kerja. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
“Individu Terduga ZS yaitu warga Negeri Asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga Negeri Asing melaksanakan operasi scam luar negeri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan Membeberkan ZS ditangkap Ke 27 Juni 2024 dan dijemput Ke Abu Dhabi serta dilakukan penangkapan Pada tiba Ke Indonesia. Sambil tiga Individu Terduga lainnya merupakan warga Negeri Indonesia. Satu Individu Terduga berinisial H merupakan operator dan ditangkap Ke 28 Juni.
“Individu Terduga H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Ke Dubi dan menipu warga Negeri Indonesia atas perintas ZS,” katanya.
Satu Individu Terduga lainnya berinisial M, yang berperan Untuk praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) Untuk sindikat tersebut. Dia ditangkap Ke Batam Ke 3 Juli 2024.
“Individu Terduga M ditangkap 3 Juli 2024 Ke Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga Negeri Indonesia Sebagai bekerja Ke Dubai secara ilegal atas perintah ZS,” jelasnya.
Sambil satu Individu Terduga lainnya inisial NSS telah ditangkap Ke 30 Agustus 2023 dan divonis 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa NSS penerjemah Untuk bahasa China Hingga bahasa Indonesia Sebagai mempermudah komunikasi Yang Terkait Bersama bagaimana cara melakukan online scam Bersama modus kerja paruh waktu seperti menonton like subscribe media sosial Bersama mendepositkan sejumlah uang,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Peran 4 Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Kejahatan Finansial Online Jaringan Internasional Berkedok Loker