Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan Kejahatan Finansial online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
Sambil, Individu Terduga lainnya adalah dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan H sebagai operator Kejahatan Finansial. Samping Itu ada juga N.S.S yang telah diadili Putusan 3,5 tahun Sebelumnya Bersama PN Jakarta Pusat.
“Bahwa Untuk upaya pengungkapan Tindak Kejahatan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil Menyita tiga orang Individu Terduga, yang terdiri Untuk satu orang warga Negeri Asing dan dua orang warga Negeri Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan menjelaskan para pelaku Akansegera mengirimkan ‘blasting chat’ Lewat Inisiatif WhatsApp dan Telegram Bersama modus lowongan kerja.
“Menawarkan pekerjaan Bersama cara menyelesaikan persoalan tugas-tugas,” katanya.
Para korban, kata Himawan, Akansegera diarahkan Sebagai top up saldo Ke platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.
“Bersama iming-iming komisi yang besar. Sesudah Korban yakin dan melakukan Penanaman Modal Untuk Negeri, uang sudah tidak dapat ditarik dan web Akansegera menghilang,” katanya.
Himawan mengatakan sebanyak 823 orang Indonesia telah menjadi korban Kejahatan Finansial jaringan internasional ini, Bersama total kerugian mencapai Rp59 miliar. Tidak hanya Indonesia, Himawan Membeberkan pria berinisial ZS itu juga menyasar Negeri lain Untuk menjalankan Usaha haramnya.
Justru, ZS telah meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun berdasarkan akumulasi Kejahatan Finansial Untuk empat Negeri yakni Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Cina Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.
“Total kerugian secara keseluruhan Disekitar Rp1.500.000.000.000. Berikutnya penyidik Akansegera melakukan pemeriksaan lanjutan Di Individu Terduga serta Pembuatan Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan online scam,” kata Himawan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Tetapkan 4 Individu Terduga Kejahatan Finansial Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu