Plt Direktur Pembelajaran Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mendukung penangkapan pengurus Ponpes Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam yang menikahi santriwatinya yang masih Ke bawah umur tanpa izin orang tuanya. Foto/SINDO
“Kita kan sudah meratifikasi Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa usia pernikahan itu ditentukan Dari undang-undang. Itulah kenapa pelakunya dihukum Sebab melanggar undang-undang Dari Sebab Itu itu enggak benar. Dari Sebab Itu pemahaman keagamaan kita itu sebagiannya diperkokoh Dari undang-undang Dari peraturan Negeri”kata Waryono Ke Jakarta, Rabu (17/7/2024).
“Bayangkan umur berapa tahun tuh kemarin itu ya, masih kecil lah gitu ya, Sambil Itu laki-lakinya sudah dewasa dia juga masih masa belajar. Dari Sebab Itu saya sangat setuju tindakan aparat penegak hukum itu iya pakai aturan hukum Indonesia,”sambungnya.
Waryono menyebut pondok pesantren tersebut tidak Memiliki izin Di Kemenag. Dia menyakini Kelompok Berencana meninggalkan pondok itu tanpa diberikan Pembatasan Dari Kemenag.
“Kebetulan tidak (berizin). (Pembatasan) Ya kan tutup Di sendirinya tuh. Santrinya kan Ke Berlari. Iya, santrinya kan keluar. Tapi kami tidak berpatokan Ke izin atau tidak, tapi perlindungan kepada anak manusia. Itu yang paling pokok. Dari Sebab Itu Sebab dia korban, anak manusia, maka harus dilindungi,”sambungnya.
Waryono menegaskan, oknum pengasuh pondok tersebut kini sudah Ke tangkap. Maka Di adanya Perkara Pidana Hukum ini Kelompok Lebih cerdas Sebagai lebih memilih pesantren yang baik dan berizin Kemenag Sebagai sang anak.
“Pengasuhnya ditangkap. Dari Sebab Itu mohon maaf, oknum-oknum seperti itu tanpa terasa Di kecerdasan yang tumbuh Ke Kelompok lama-lama ditinggalkan. Sudah itu. Sebab sudah nggak relevan,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Dukung Penangkapan Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santri Tanpa Izin Orang Tua