Partai Perindo bakal Memberi Hukuman Politik kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan harta kekayaan. Foto/SINDOnews
“DPP Akansegera tegas Di Memberi Hukuman Politik kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN, sesuai peraturan, dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela Pada menjadi pembicara Ke Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih Untuk bisa melaporkan LHKPN Sebelumnya digelarnya Mukernas Ke tanggal 29 Juli 2024.
“Kami Di DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN Sebelumnya Mukernas yang dimulai Ke tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.
Angela menjelaskan, kegiatan ini juga penting mengingat tujuan awal Di Partai Perindo yakni Untuk menggapai Indonesia yang sejahtera.
“Dan kita tahu, kalau mau menggapai Indonesia yang sejahtera hanya bisa dilakukan jika semua individu yang bekerja Untuk bangsa dan Bangsa yang kita cintai ini Memiliki integritas, Memiliki kapasitas dan komitmen Untuk berjuang tanpa pamrih, serta menjadikan pekerjaan ini menjadi sebuah pengabdian Untuk bangsa dan Bangsa,” pungkasnya.
Kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang Untuk penciptaan lapangan kerja, Kesejajaran rakyat, dan Indonesia Maju.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Partai Perindo Bakal Hukuman Politik Anggota Legislatif Tak Lapor Harta Kekayaan