Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mengungkapkan sejumlah alasan mengapa seluruh anggota legislatif terpilih wajib Sebagai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Sebagai wujud komitmen sebagai anggota DPRD terpilih dan Organisasi Politik Di Upaya Mencegah tindak pidana Kejahatan Keuangan. Lantaran memang kita sama-sama berkomitmen Sebagai melaporkan LHKPN yang ada sebagai wujud Upaya Mencegah Kejahatan Keuangan,” kata Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah Di menjadi pembicara Ke Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Yang berikutnya, pelaporan LHKPN menjadi syarat administrasi pencalonan pelantikan Bagi anggota terpilih. “Bersama Sebab Itu kalau kita lihat Komisi Pemilihan Umum, bapak ibu ada yang pelantikannya Bersama awal Agustus sampai ada yang Ke akhir,” ujar dia.
Setelahnya Itu, dia mengungkapkan hal itu bertujuan sebagai kontribusi DPRD Di penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP). “Ke mana melekat Ke daerahnya masing-masing dan kepatuhan dan kontribusi yang anggota dewan yang melaporkan LHKPN ini,” ungkapnya.
“Ini Berencana dinilai sebagai nilai Bersama suatu Lokasi tersebut, apakah Lokasi tersebut sebagai pengelola Lokasi yang baik atau kah ada catatan salah satunya penilaiannya Bersama kepatuhan pelaporan LHKPN,” sambung dia.
Yang terakhir, lanjut dia, menjadi media kontrol Kelompok. “Bersama Sebab Itu kita ingin transparan kepada publik agar kita bisa sama-sama Ke lihat dan Ke nilai Bersama Kelompok,” jelasnya.
Adapun kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang Sebagai penciptaan lapangan kerja, Kesejajaran rakyat dan Indonesia Maju.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Beberkan Manfaat Anggota Legislatif Terpilih Lapor LHKPN, Apa Saja?