loading…
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam Di ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan. Foto/istimewa
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai, majelis hakim Untuk memutus mengunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti “ dan sangat mengimplementasikan isi Pasal 5 ayat 1 Perundang-Undangan Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup Untuk Kelompok.
“Majelis hakim sangat tepat mencermati Trend Populer yang berkembang Hingga Kelompok Yang Berhubungan Di peran Fandi Ramadhan, ini harus menjadi rujukan Bagi para hakim pemeriksa Peristiwa Pidana yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan Pasal 5 ayat 1 tersebut Agar rasa keadilan dapat diperoleh Untuk Peristiwa Pidana yang Akansegera diputus,” ujar Gus Falah, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Isi Lengkap Telegram Jenderal Agus Subiyanto Perintahkan TNI Siaga 1, Ada Apa?
Gus Falah juga mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam Untuk Peristiwa Pidana ini, yang mencermati Trend Populer Hingga publik Di kemandirian penuh tanpa intervensi Untuk siapa pun. Dia pun menegaskan, Komisi III Lembaga Legis Latif berkomitmen Menyediakan atensi atas Peristiwa Pidana yang Memikat perhatian publik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ABK Fandi Lolos Untuk Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim











