Jakarta –
Direktur Jenderal Pelayanan Kesejajaran Kemenkes RI Azhar Jaya menyebut pendistribusian Ahli Kemakmuran Asing Hingga sejumlah Lokasi nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal Menilai kebutuhan masing-masing Area, serta penerimaan setiap tenaga Kesejajaran juga Kelompok setempat.
Waktu praktik Ahli Kemakmuran Asing juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin Ahli Kemakmuran Asing Lewat Undang-Undang Kesejajaran No. 17 Tahun 2023 adalah Sebagai Pindah knowledge.
“Sudah kita setting Sebagai membantu Ahli Kemakmuran-Ahli Kemakmuran kita Untuk mewujudkan Pindah knowledge itu ya, nah kalau Sebagai yang apa yang Hingga Lokasi sampai Di ini kami masih Untuk tanda kutip menunggu respons temen-temen Hingga Lokasi,” beber dr Azhar Di ditemui Hingga Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7/2024).
“Sekali lagi statement saya. Kalau misalnya, memang Lokasi tersebut tidak memerlukan Ahli Kemakmuran Asing, ya ngapain,” sambung dia.
Hingga sisi lain, dr Azhar menekankan pemanfaatan Ahli Kemakmuran Asing Hingga Indonesia juga Sebagai membantu menangani tindakan operasi sejumlah Peristiwa Pidana, yang Di ini terkendala imbas minim Ahli Kemakmuran spesialis. Belakangan, juga dilakukan Regu medis Arab Saudi Sebagai pasien anak Bersama Penyakit jantung bawaan.
NEXT: Digaji Untuk Mana?
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Kemakmuran Asing Masuk RI, Gajinya Untuk Mana? Ini Kata Kemenkes