Jakarta –
Kementerian Kesejajaran RI mewanti-wanti Ahli Kemakmuran spesialis lulusan PPDS hospital based yang tidak melanjutkan praktiknya Ke Daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK). Tak tanggung-tanggung, surat izin praktik dan surat tanda registrasi Ahli Kemakmuran bakal dibekukan.
Hal ini Bagi memastikan tujuan peluncuran PPDS hospital based Di pemerataan distribusi Ahli Kemakmuran spesialis Ke Daerah segera tercapai. Berbeda Di punishment atau hukuman yang diberikan Di Syarat Langkah beasiswa Sebelumnya Itu.
“Dulu itu sudah lulus beasiswa terus mereka dikasih punishment, kalau nggak mau balik mereka harus mengganti 1 atau 2 kali biaya sekolah mereka. Nah itu diganti, nanti STR-nya sama SIP-nya Berencana kita bekukan Di Sebab Itu nggak bisa mau diambil sama swasta-swasta, mereka mau bayar juga ya nggak bisa praktik dia,” beber drg Arianti Di peluncuran PPDS Hospital Based, Ke kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Pemerintah juga memfasilitasi lulusan PPDS hospital based menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bila melanjutkan praktik Ke Daerah. Keuntungan lain yang bisa didapatkan adalah pemberian tambahan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Ke luar biaya jasa medis yang didapatkan.
drg Arianti menyebut besarannya berkisar hingga Rp 30 juta Idr.
“TPP Di pusat sebesar Mungkin Saja Di Rp 20-30 juta, masih Di proses pembahasan. Nah ini supaya mereka bisa ya tentunya bisa Tenteram, hidup layak Ke Daerah, dan tidak diganggu-ganggu Bagi Sesudah Itu pindah Hingga Daerah lain,” sebutnya.
Pemberian TPP tersebut juga menjadi opsi Ke Di banyak penawaran Fasilitas Medis swasta yang bisa Memberi gaji lebih besar. “Itu kan juga sering Di Sebab Itu godaan,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Kemakmuran Lulusan Hospital Based Tak Praktik Ke Daerah, STR-SIP Bisa Dibekukan!