loading…
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) secara terbuka Berkata Pemberian penuh Di Inisiatif efisiensi dan perampingan BUMN. FOTO/dok.SindoNews
“Cita-cita ataupun Ide Pak Prabowo Sebagai merampingkan BUMN sebetulnya bisa dijawab Bersama undang-undang ini,” ujar Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak Di keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: Prabowo Bakal Pangkas 1.000 BUMN Karena Itu 200, Bisa Dipimpin Ekspatriat
Menurut Jimmy, Aturantertulis Kepailitan dan PKPU menyediakan dua jalur yang jelas. BUMN yang dinilai tidak lagi produktif dapat dibubarkan secara efisien Lewat mekanisme Kepailitan. Sambil, BUMN yang perlu digabungkan (merger) atau direstrukturisasi utangnya dapat menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ia mencontohkan kesuksesan restrukturisasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang berhasil keluar Bersama kesulitan Perbankan Lewat mekanisme PKPU. “Contoh Garuda, (mereka) bisa keluar Bersama Situasi kesulitannya Sebagai bisa merestrukturisasi hutangnya. Ini bukti bahwa mekanisme yang ada sebetulnya bisa,” jelasnya.
Akan Tetapi, Sebagai mewujudkan Ide efisiensi BUMN tersebut secara optimal, AKPI mendesak agar landasan hukumnya diperbarui. Rekomendasi utama Rakernas AKPI adalah Mendorong pemerintah menjadikan revisi Aturantertulis No. 37 Tahun 2004 sebagai Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: AKPI Tawarkan Solusi Aturantertulis Kepailitan Mutakhir Sebagai Sukseskan Perampingan BUMN









