Keluarga Alumni Kedokteran Universitas Gadjah Mada (Kagamadok) UGM angkat suara Yang Terkait Di pemberhentian konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) sebagai aparatur sipil Bangsa (ASN) Dari Kementerian Kesejajaran. Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas keputusan tersebut.
Untuk pernyataan resminya, Kagamadok menegaskan profesi Ahli Kebugaran adalah officium nobile atau profesi mulia yang harus dijaga marwahnya.
“Kementerian Kesejajaran merupakan Rumah Untuk para tenaga Kesejajaran termasuk Ahli Kebugaran. Maka sudah selayaknya melakukan pembinaan dan perlindungan, bukan menjadi bapak yang bengis,” tulis Kagamadok Untuk pernyataannya, Rabu (19/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menilai pemecatan yang dilakukan Ke Ditengah proses hukum yang masih berjalan Berpeluang menimbulkan kesan adanya upaya ‘mengunci keadaan’ Bagi kepentingan eksekutif. Hal itu dinilai bertentangan Di prinsip kehati-hatian administratif dan perlindungan hukum Bagi ASN sebagaimana diatur Untuk Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Kagamadok juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan Di Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur Untuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kagamadok UGM berkomitmen Bagi terus mengawal tegaknya keadilan dan memastikan marwah profesi kedokteran tetap terjaga Bagi keselamatan bangsa,” demikian pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Kagamadok, Dr dr Darwito, SH, SpB, SubspOnk (K), Ke Yogyakarta.
Mereka mempertanyakan validitas keputusan pemecatan tersebut berdasarkan beberapa asas, Antara lain asas ketidakberpihakan, asas kemanfaatan, dan asas kecermatan.
Menurut mereka, dampak pemberhentian ini bisa merugikan akses layanan jantung anak Ke Puskesmas pemerintah. Di Itu, penggunaan data Yang Terkait Di ketersediaan Ahli Kebugaran spesialis yang diduga tidak akurat sebagai dasar Aturan juga dinilai Menunjukkan lemahnya basis data.
“Perbedaan pandangan Untuk dunia medis seharusnya diuji secara ilmiah dan diperdebatkan secara terbuka, bukan diselesaikan Melewati represi birokrasi yang cenderung bersifat tangan besi,” tulis mereka.
Respons Menkes
Sebelumnya Itu diberitakan, Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejajaran Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemecatan tidak Bisa Jadi terjadi hanya Lantaran perbedaan pendapat.
“Waduh. Sudah dijelaskan sama Dirut Fatmawati, nggak Bisa Jadi pemecatan itu Lantaran beda pendapat,” beber Menkes kepada wartawan Ke Wakil Rakyat RI, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, Untuk aturan ASN, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila terdapat Kartu Merah disiplin. “Itu kan hanya bisa Ke PNS Lantaran ada masalah Kartu Merah disiplin. Itu saja,” tegasnya.
Pada dikonfirmasi apakah pemecatan tersebut berkaitan Di ketidakhadiran bekerja, Menkes membenarkan laporan tersebut.
“Iya, nggak Bisa Jadi hanya Lantaran beda pendapat,” pungkasnya.
Halaman 2 Untuk 2
(naf/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Alumni Kedokteran UGM Soroti Pemecatan dr Piprim, Titip Pesan Ini Hingga Menkes











