Shin Tae-yong Memperoleh Golden Visa Didalam Ri Jokowi. Lalu, apa itu Golden Visa? Foto/ Instagram
Golden Visa adalah pemberian izin kepada Warna Negeri Foreign (WNA) Sebagai tinggal Hingga Indonesia Di jangka waktu lama yang telah ditentukan, yakni Di 5 sampai 10 tahun.
Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa Menyediakan manfaat Bagi perekonomian Indonesia. Diketahui, STY membawa dampak besar Ke sepak bola Indonesia. Manajer asal Korea Selatan ini mencatatkan sejarah, Hingga mana Timnasional Indonesia melaju Hingga Putaran 3 Preliminary Gelar Dunia 2026 Zona Asia.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya Berencana Melakukanlangkah-Langkah lebih keras Sebagai masa Didepan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” tulis STY Hingga akun Instagram @shintaeyong7777.
Dikutip Mobilitas Penduduk Internasional.go.id, Golden Visa diatur Di Peraturan Pejabat Tingginegara Hukum dan Hak Fundamental (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan Ke 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan Keputusan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Foreign berkualitas yang Berencana bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Negeri, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Sebagai dapat tinggal Hingga Indonesia Pada 5 (lima) tahun, orang Foreign investor perorangan yang Berencana mendirikan perusahaan Hingga Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Disekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan Sebagai masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai Penanaman Modal yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (Disekitar Rp. 76 miliar);
Sambil Itu Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan Hingga Indonesia dan menanamkan Penanaman Modal sebesar US$ 25.000.000 atau Disekitar Rp 380 miliar Berencana memperoleh golden visa Didalam masa tinggal 5 (lima) tahun Bagi direksi dan komisarisnya; Sebagai nilai Penanaman Modal sebesar US$ 50.000.000 Berencana diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
Syarat berbeda diberlakukan Sebagai investor Foreign perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan Hingga Indonesia. Sebagai golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Disekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan Sebagai membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan Sebagai golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Disekitar Rp 10,6 miliar).
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif Didalam jenis visa ini. Hingga antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi Sebab tidak perlu lagi mengurus ITAS Hingga kantor Mobilitas Penduduk Internasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Ke Shin Tae-yong