Jakarta –
Ketika seseorang Merasakan gagal ginjal, tubuhnya tidak dapat membuang racun dan zat sisa Di Di tubuh. Untuk menggantikan fungsi tersebut, pasien gagal ginjal biasanya diharuskan menjalani prosedur cuci darah atau hemodialisis.
Cuci darah sendiri merupakan prosedur yang relatif tidak murah. Biayanya bisa bervariasi, Di ratusan ribu hingga jutaan. Lantas, apakah biaya cuci darah bisa ditanggung Di BPJS Keadaan?
Menurut Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keadaan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Keadaan Di Penyelenggaraan Inisiatif Jaminan Keadaan, cuci darah merupakan salah satu prosedur yang biayanya bisa ditanggung BPJS Keadaan. Pasien yang perlu melakukan cuci darah Melewati hemodialisis Akansegera diberikan kantong darah Di BPJS Keadaan maksimal empat buah Di kurun waktu satu bulan.
“Pelayanan kantong darah diberikan Untuk thalasemia mayor, hemodialisa, dan kanker (leukimia) yang membutuhkan pelayanan darah Ke rawat jalan,” demikian bunyi pasal 45 Di peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri tersebut.
Adapun rincian biayanya, BPJS Keadaan Akansegera Memberi Pemberian sebesar Rp 360 ribu per kantong darah, sebagaimana diatur Di Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 3.
Selain cuci darah Di hemodialisis, BPJS Keadaan juga Memberi Pemberian Untuk prosedur cuci darah continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD), yaitu cuci darah Melewati perut Di memanfaatkan selaput Di rongga perut.
Merujuk Ke Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 37 Ayat 2, biaya Ke CAPD yang Akansegera ditanggung Di BPJS Keadaan adalah sebesar Rp 8 juta per bulan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apakah Biaya Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Keadaan? Begini Aturannya