Bisnis  

AS Resmi Kenakan Tarif Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Mutakhir 19% Hingga Indonesia Mulai Hari Ini

loading…

Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Mutakhir sebesar 19% Pada sejumlah produk asal Indonesia mulai Kamis (7/8). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Mutakhir sebesar 19% Pada sejumlah produk asal Indonesia mulai Kamis (7/8). Aturan ini merupakan Pada Bersama langkah dagang resiprokal yang diterapkan Washington Pada 92 Bangsa mitra dagangnya.

Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tarif Mutakhir ini adalah hasil Bersama proses Dialog Antar Negara panjang, yang berhasil menurunkan usulan awal tarif sebesar 32% menjadi 19%. Pemerintah Indonesia, kata dia, telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada pelaku usaha Sebelum wacana ini mencuat.

“Sosialisasi sudah dilakukan kepada Kadin dan para eksportir, seperti halnya Di tarif 10% diberlakukan Sebelumnya Itu,” ujar Airlangga Di Istana Bangsa, Rabu (6/8).

Baca Juga: China Tak Kurang Akal, BRICS Diajak Ambil Jalan Pintas Hindari Tarif AS

Di kawasan Organisasiregional, Indonesia bukan satu-satunya Bangsa yang terkena Aturan tarif tersebut. Bangsa-Bangsa seperti Thailand, Malaysia, Filipina, dan Kamboja juga dikenakan tarif serupa. Hanya Singapura yang memperoleh perlakuan istimewa Bersama tarif paling rendah, yakni 10%.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: AS Resmi Kenakan Tarif Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Mutakhir 19% Hingga Indonesia Mulai Hari Ini