MenPANRB Rini Widyantini Menyediakan catatan Yang Terkait Didalam penerapan Work From Anywhere (WFA) kepada ASN atau PNS jelang Lebaran 2025. Foto/Dok
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Rini menegaskan, bahwa pelaksanaan WFA dapat dilakukan, Akan Tetapi Didalam memperhatikan beberapa Syarat. Kendati demikian Work From Anywhere dipastikan tidak Mengurangi Standar pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada Komunitas.
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Rini menyampaikan jika pola kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang lebih lengkap Didalam WFA. Penerapan WFA diberlakukan Dari seluruh pegawai, Akan Tetapi terdapat beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan seperti tidak Di menjalani atau Di proses hukuman disiplin dan bukan pegawai Mutakhir.
Sambil Sebagai kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan Didalam pola Work From Anywhere adalah dapat dilakukan Hingga luar kantor, Sesudah Itu dapat dilakukan Didalam memanfaatkan Ilmu Pengetahuan informasi dan komunikasi. Lanjutnya Memperoleh Komitmen tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.
“Yang terpenting Didalam pelaksanaan WFA adalah Standar Pada pelayanan yang kita berikan kepada Komunitas tidak berkurang. Dari Sebab Itu Dukungan kemajuan Ilmu Pengetahuan Sesudah Itu juga mindset itu yang menjadi kekuatan Sebagai FWA ini bisa berjalan secara optimal,” ujar MenpanRB, Rini Widyantini Di keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).
Di pelaksanaan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja Di 1 minggu sebagaimana diatur Di Peraturan Kepala Negara No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja Di 1 minggu Didalam akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Samping Itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya Di melaksanakan WFA, serta Di pelaksanaan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pada bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur Di Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN Hingga Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam Di satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
“Nanti Berencana kami terbitkan Surat Edaran Yang Terkait Didalam pola kerja kedinasan secara fleksibel/WFA dan sistem kerja Di libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025,” kata Rini.
“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder Yang Terkait Didalam, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya