loading…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti wacana Pemillihan Kepala Area (Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak) Lewat DPRD. Terpenting Untuk MUI, Aturan politik haruslah Memperoleh manfaat Untuk publik. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
“MUI memandang bahwa Aturan politik harus berorientasi Di kemaslahatan publik serta dijalankan Di prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: KNPI Nilai Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak lewat DPRD Perkuat Kedaulatan Rakyat Pancasila
Untuk perspektif keagamaan, Aturan yang ditetapkan ulil amri wajib diarahkan Sebagai Memperkenalkan kemaslahatan Komunitas. Sebagai itu, Aturan publik perlu terus dievaluasi secara objektif.
MUI telah melakukan kajian mendalam Di sistem pemilihan langsung Sebelum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2012. Untuk kajian tersebut, MUI menemukan berbagai dampak negatif yang muncul Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak langsung.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Politik Harus Berorientasi Kemaslahatan Publik











