Jakarta, CNN Indonesia —
Peristiwa Pidana penggunaan merek dagang BMW Di BYD Hingga Indonesia telah masuk Hingga ranah hukum. Merek Jerman itu resmi menggugat BYD lantaran penggunaan nama M6.
Gugatan diajukan Di Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Di nomor Peristiwa Pidana 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Peristiwa Pidana ini terdaftar Dari 26 Februari 2025.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia mengatakan BMW merupakan pemilik sah merek M6, yang digunakan Untuk lini kendaraan sport Imbang 6 Hingga bawah sub-merek BMW M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan BYD telah menggunakan nama M6 sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik MPV yang diluncurkan Hingga Indonesia Di 2024. Sebelumnya, M6 juga sudah digunakan MPV BYD Dari 2009 secara Internasional.
“Yang Terkait Di penggunaan merek M6 Di pihak lain Hingga Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah Membahas langkah hukum Untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie dikutip Di detikOto, Selasa (4/3).
BMW M6 dikenal sebagai salah satu model ikonik Di BMW M Series yang mengusung Prestasi tinggi, Keahlian inovatif, dan eksklusivitas. BMW khawatir penggunaan nama yang sama Di pihak lain dapat menimbulkan kebingungan Hingga publik.
“Penggunaan merek M6 Di pihak lain Berpotensi Untuk menimbulkan kebingungan Hingga publik,” tambahnya.
Jodie juga Menginformasikan M6 telah terdaftar Di Daftar Umum Merek Di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham, Pemerintah Republik Indonesia.
“Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya Untuk melindungi hak BMW, tetapi juga Untuk kepentingan pelanggan Hingga Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan Penghayatan berkendara yang sesuai Di standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujarnya.
Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Di BMW AG Pada BYD Indonesia.
“Adalah benar ada gugatan hukum Di BMW AG dan BYD Indonesia Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. Di ini Di ditangani Di divisi hukum kami, dan kami Menyimak perkembangannya,” kata Luther.
Luther lantas memastikan Peristiwa Pidana ini tidak Akansegera berdampak Di Usaha BYD Hingga Indonesia.
“Yang pasti Peristiwa Pidana ini tidak Akansegera memengaruhi Usaha kami Hingga Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin Akansegera ada solusi yang terbaik Untuk kedua belah pihak,” ucap Luther.
[Gambas:Video CNN]
(mik/ryh)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BMW Gugat BYD Hingga Indonesia Peristiwa Pidana Jual Kendaraan Pribadi Pakai Nama M6