loading…
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menetapkan 8 Dugaan Pelaku Untuk Tindak Kejahatan judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Foto/istimewa
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu Di antaranya merupakan warga Bangsa Taiwan dan masih buron.
“Tujuh orang sudah ditetapkan Dugaan Pelaku Di peran-peran (berbeda),” kata Djuhandani Di konferensi pers Di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, para pelaku dijerat Di pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Di ancaman hukuman maksimal Pada 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Sebelumnya Itu, Djuhandani menjelaskan, Di pengungkapan tersebut, pihaknya Merasakan dua situs judi online. Satu Di antaranya Menyediakan layanan live Pemutaran Online pornografi.
“Ditemukan dua situs judi online Di mana situs tersebut selalu berubah domainnya Sebagai menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan yakni judi online dan layanan live Pemutaran Online pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,” sambungnya.
Para host itu, kata Djuhandani, Berencana melakukan live Pemutaran Online Di menggunakan Pengganti minim hingga berhubungan intim. “Mereka ditargetkan live Pemutaran Online 3 jam setiap harinya, Di gaji minimum,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Bareskrim Tetapkan 8 Dugaan Pelaku