loading…
Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Bangsa (Satgassus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar Kartu Kuning Penjualan Barang Hingga Luar Negeri produk turunan Crude Palm Oil (CPO) Untuk 87 kontainer Di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto/Istimewa
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, dugaan Kartu Kuning bermula Didalam informasi yang diperoleh Regu Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi Kartu Kuning kepabeanan Untuk kegiatan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri yang dilakukan PT MMS.
Di 20–25 Oktober 2025, dilakukan penegahan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan contoh Produk Internasional Di 87 kontainer yang diberitahukan Untuk tujuh Pemberitahuan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Produk Internasional (PEB) milik PT MMS sebagai fatty matter Didalam total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Produk Internasional tersebut merupakan kategori Produk Internasional yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk Untuk Syarat lartas Penjualan Barang Hingga Luar Negeri.
Baca juga: Tindak Kejahatan Kartu Kuning Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Produk Turunan CPO, Kerugian Bangsa Rp2,8 Triliun
“Tetapi, hasil temuan bersama-sama Laboratorium Bea Cukai bersama Didalam Institut Pertanian Bogor yang disaksikan langsung Regu Satgassus Polri Menunjukkan Produk Internasional tersebut mengandung produk turunan CPO, Supaya Berpotensi Untuk terkena bea keluar dan Syarat Penjualan Barang Hingga Luar Negeri,” ungkapnya Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Pada ini, hasil penegahan masih Untuk tahap penanganan Perkara Hukum dan Eksperimen Didalam Detail, termasuk proses pemeriksaan Di pihak-pihak Yang Berhubungan Didalam, pengumpulan fakta, informasi, serta alat bukti lain Untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan Kartu Kuning sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain Tindak Kejahatan 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan Eksperimen dugaan Kartu Kuning kepabeanan Di bidang Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Didalam Produk Internasional serupa atas 200 kontainer Didalam berat 4.700 ton Didalam nilai Produk Internasional Rp63,5 miliar Di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer Didalam berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar Di Pelabuhan Belawan.
Sambil Itu, DJP melakukan analisis atas indikasi penyamaran klasifikasi dokumen Penjualan Barang Hingga Luar Negeri yang dilakukan Lewat pelaporan Produk Internasional fatty matter. DJP menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan Bangsa Disekitar Rp140 miliar akibat selisih harga Di nilai yang tercantum Untuk dokumen Penjualan Barang Hingga Luar Negeri dan harga Produk Internasional sebenarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Kartu Kuning Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Turunan CPO, Kapolri: Selamatkan Kerugian Bangsa











