BPJSTK Kantor Daerah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani PKS guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Pada Langkah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(Foto: dok BPJSTK)
PKS tersebut ditandatangani Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Daerah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.
Agus Salim menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis Bagi memperkuat sinergi Di lembaga penegakan hukum dan BPJSTK Di rangka Meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja Ke Sulawesi Selatan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat Mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja Pada kewajiban mereka Di Melakukan Langkah jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan Yang Terkait Bersama ketenagakerjaan Ke Indonesia, khususnya Ke Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen Bagi Menyediakan Pemberian penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Di melakukan penegakan hukum atas Kartu Kuning-Kartu Kuning yang terjadi.
Sejalan Bersama itu, Kepala Kantor Daerah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental Bagi setiap pekerja.
“Melewati Langkah-Langkah BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen Bagi Menyediakan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja Ke Indonesia, termasuk Ke Daerah Sulawesi Selatan,” kata Mintje.
Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa Di PKS tersebut terdapat tiga Nilai utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan Di menindaklanjuti Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana Kartu Kuning ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan Pada perusahaan yang tidak patuh Di mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.
Lanjutnya, Yang Terkait Bersama Penegakan Kepatuhan Pemerintah Lokasi (Pemda) Bagi Mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Lokasi Pada Instruksi Kepala Negara No. 2 Tahun 2021.
Lalu, yang terakhir adalah Pelatihan dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka Yang Terkait Bersama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mintje mengatakan, adanya sinergi Di BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.
“Bersama sinergi yang kuat Di BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Bagi Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial