Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas Polri resmi menerbitkan Bacaan pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB secara serentak terhitung Maret 2025.
Tahap awal, BPKB Didalam ukuran lebih ringkas ini hanya diterbitkan Untuk Kendaraan Pribadi Terbaru saja.
“Ya BPKB elektronik telah berlaku, khusus Untuk roda empat Terbaru,” kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri AKBP Sumardji Lewat pesan singkat, Senin (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPKB elektronik Memperoleh bentuk berbeda Didalam BPKB konvensional, terutama Didalam ukuran fisik yang lebih kecil serupa paspor. Samping Itu BPKB elektronik juga tertanam chip Ke sisi Dibelakang.
Mengutip detik,BPKB elektronik dilengkapi chip RFID (radio frequency identification) Untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.
BPKB elektronik juga dapat menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Diklaim, BPKB elektronik tersebut Memperoleh sekuriti dokumen tingkat tinggi.
Berikutnya, BPKB elektronik dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.
Pemilik BPKB elektronik dapat melakukan validasi data BPKB Lewat smartphone Didalam Ilmu Pengetahuan NFC. Caranya, unduh Langkah e-BPKB mobile Ke Google Play Store dan App Store. Lalu tempelkan HP yang dilengkapi Didalam fitur NFC Ke Pada Dibelakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.
“Dari Sebab Itu sekarang ini telah dilakukan konfigurasi Gadget dan pelatihan kepada para operator Ke pelayanan BPKB tingkat ditlantas Polda,” katanya.
Meski Memperkenalkan Ilmu Pengetahuan Terbaru, Sumardji memastikan biaya penerbitannya tetap sama mengacu Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP.
Penerbitan BPKB Terbaru Untuk Kendaraan Pribadi maupun ganti kepemilikan hanya dikenakan biaya Rp375 ribu.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPKB Elektronik Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi Terbaru