Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) menerbitkan perubahan aturan Yang Berhubungan Bersama label Ketahanan Pangan olahan berdasarkan kajian risiko Bisfenol A (BPA) Di air minum Di kemasan (AMDK).
Di peraturan terbaru, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA Di air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat. Diketahui, paparan BPA berasal Di banyak sumber berbahan plastik, salah satu yang paling signifikan secara intensitas dan risiko adalah galon air minum yang digunakan ulang.
Sebelumnya, BPOM menyebutkan galon polikarbonat paling banyak beredar Di Kelompok Bersama persentase 96% Di total galon air minum bermerek yang beredar. Berdasarkan data pemeriksaan BPOM Di fasilitas produksi Pada 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi Di air minum lebih Di 0,6 ppm Menimbulkan Kekhawatiran berturut-turut hingga 4,58 persen. Begitu pun Bersama hasil pengujian Mobilitas Penduduk BPA Di ambang 0,05-0,6 ppm, Menimbulkan Kekhawatiran berturut-turut hingga 41,56 persen.
Guna melindungi Kelompok Di risiko Kesejajaran akibat paparan BPA, BPOM mewajibkan pelabelan BPA Di air minum Bersama kemasan polikarbonat. Sebelumnya, berbagai Bangsa Di dunia pun telah melarang penggunaan BPA, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, China, Malaysia, dan Filipina.
Bahaya BPA Untuk Kesejajaran Tubuh
Dekan Fakultas Resep-Obatan Universitas Airlangga Prof Junaidi Khotib menyampaikan paparan BPA, terutama Di jangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan Kesejajaran tubuh, termasuk sistem endokrin.
Sistem endokrin merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol fungsi penting Di tubuh. Hal ini termasuk proses fisiologis, seperti Perkembangan, metabolisme, dan reproduksi.
“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Prof Junaidi Di keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Pada masuk Hingga tubuh Melewati medium Konsumsi atau minuman yang ditempatkan Di wadah plastik, BPA Akansegera meniru hormon alami dan merebut tempat hormon tersebut Di reseptor Di berbagai organ. Sebab, terjadi gangguan hormonal Di Di tubuh.
Gangguan hormonal Lalu Akansegera mempengaruhi Perkembangan dan pubertas, serta fertilitas. Malahan, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan Situasi ini dapat memicu munculnya sel abnormal Di tubuh, serta Memperbaiki risiko Gangguan kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.
“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Tetapi, berbahaya Di jangka panjang,” paparnya.
Upaya BPOM Lindungi Kesejajaran Kelompok
BPOM terus Berusaha melindungi Kesejajaran Kelompok Melewati berbagai peraturan Yang Berhubungan Bersama. Di Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan Yang Berhubungan Bersama pelabelan risiko BPA Di kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, Bersama tenggat waktu transisi empat tahun Untuk produsen Untuk melakukan penyesuaian.
Adapun 48A berbunyi, ‘Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud Di Pasal 48 ayat (1) Di Label air minum Di kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan Di tempat bersih dan sejuk, hindarkan Di matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.
Sambil Itu, Pasal 61A berbunyi, ‘Air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Di kemasan’ Di label’.
Junaidi mengungkapkan regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah Untuk melindungi Kesejajaran Kelompok. Hal ini juga menjadi upaya peningkatan Pembelajaran Yang Berhubungan Bersama bahaya BPA. Samping Itu, menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada Kelompok sebagai konsumen AMDK.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPOM Terbitkan Peraturan Label Bahaya BPA Di AMDK