BRI telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diblokir Lantaran ada indikasi kegiatan judi online. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing Di berbagai website judi online Untuk melakukan pendataan.
Lalu, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit Untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan Untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan Sebelum Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Ke periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti Didalam pemblokiran,” ujar Agus Di siaran pers, Minggu (21/7/2024).
Menurut Agus, BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum Di Aturan dan SOP Yang Berhubungan Didalam Anti Pencucian Uang dan Pra-Penanganan Pendanaan Aksi Teror (APU PPT) Untuk melindungi BRI Didalam sasaran tindak pidana pencucian uang dan Aksi Teror, termasuk judi online Ke dalamnya.
“Samping Itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) Untuk Menyimak transaksi yang mencurigakan. Sebagai Pada Didalam penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam Didalam Customer Due Diligence (CDD), yang Sebelumnya Itu dikenal Didalam Know Your Customer (KYC),” jelasnya.
Sebelumnya Itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus Untuk masuk Di judi online. Pertama, Didalam cara menyetor uang Di bank langsung. Kedua, lewat Peralihan. Ketiga, Lewat Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS).
Lalu lewat virtual account atau akun virtual. Berikutnya Lewat top-up. Sedangkan terakhir Didalam e-wallet atau Dompet elektronik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BRI Blokir 1.049 Rekening yang Disinyalir Terlibat Judi Online