Denpasar –
Bule Kanada bernama Denis Valle (44) dihukum 1,5 tahun penjara Lantaran terbukti melakukan Kejahatan Finansial Di pemilik vila Ke Bali sebesar Rp 5 Miliar.
Denis resmi menjadi terdakwa Perkara Hukum Kejahatan Finansial perjanjian sewa vila mewah senilai miliaran Uang Negara Indonesia dan divonis satu tahun enam bulan penjara.
“Memutuskan pidana Di diri terdakwa pidana penjara Pada satu tahun enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa Untuk sidang Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk amar putusannya, hakim Mengungkapkan Denis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Finansial sesuai Pasal 378 KUHP.
Selain Putusan penjara, hakim juga meminta iPhone 16 Pro 128GB yang menjadi Produk Internasional bukti dirampas Sebagai Bangsa. Putusan tersebut lebih ringan Untuk Permintaan jaksa.
Untuk sidang Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ryan Mahardika menuntut agar Denis dihukum penjara Pada dua tahun.
Untuk persidangan terungkap bahwa Peristiwa Pidana itu bermula ketika pemilik vila Nurhariani melakukan perjanjian sewa-menyewa vila yang ada Ke Jalan Pengubengan, Gang Carik Nomor 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Ke 22 April 2025, terdakwa datang Sebagai bernegosiasi dan berencana menempati vila Ke 1 Mei 2025 Sebagai jangka waktu satu tahun.
Nilai Kesepakatan vila mencapai Rp 5,035 miliar Didalam sistem pembayaran bertahap sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2,517 miliar. Pembayaran dilakukan Didalam cara ditransfer Hingga rekening milik Nurhariani.
Sehari Sebelumnya menempati vila, Ke 30 April 2025, terdakwa membayar uang sewa sesuai perjanjian Lewat Bank CENAIDJA sebesar 209.420 Usd Kanada. Tetapi Di dicek dana tersebut tidak kunjung masuk Hingga rekening Nurhariani.
“Bukti Peralihan yang Diberikan terdakwa tercatat tidak valid Lantaran Kegagalan Ke nama dan alamat penerima,” ujar jaksa Untuk dakwaannya.
Ke 6 Mei 2025, Denis kembali mengirim bukti Peralihan Didalam nilai yang sama tetapi hasil mutasi rekening tidak ada dana masuk.
Pada masa itu, terdakwa sudah ada Ke Bali dan menempati vila Dari 1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025. Ia menggunakan vila dan fasilitas Ke dalamnya tanpa membayar sepeser pun kepada korban.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bule Kanada Tipu Pemilik Vila Rp 5 Miliar, Dihukum 1,5 Tahun Penjara