Pemimpin Negara Partai Buruh Said Iqbal bersama massa buruh Untuk Unjuk Rasa unjuk rasa yang digelar Hingga Jakarta, Senin (8/7/2024). FOTO/dok.SINDOnews
Said menandaskan, Bersama kenaikan upah buruh yang terlalu murah, daya beli Kelompok kini juga Lebih menurun hingga 30%. Tak ragu, dia kembali menegaskan penyebab ini semua adalah Perundang-Undangan Ciptaker atau Omnibus Law.
“Sekarang Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa 2,8 persen. Naik upah temen temen ngerasain gak cuma 1,58 persen, kita semua nombok. Apalagi kalau upah rill. Upah riil atau Daya beli kita itu turun 30%, penyebabnya adalah Omnimbus law,” kata Said selepas mengantar massa buruh Unjuk Rasa Hingga Patung Kuda, Senin (8/7/2024).
Said menjelaskan, kenaikan upah pekerja sebesar 1,58%, tidak berbanding sama Bersama kenaikan ASN, TNI dan Polri.
“Ngerasain nggak kemarin naik gaji berapa? cuma 1,58%. Sedangkan Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa 2,8%. Sambil, Pegawai negeri naik 8%, TNI- Polri naik 8%, Kita setuju saja. Kenapa kita dikasih 1,58%,” tandasnya.
Atas kegelisahan para buruh tersebut, Said Iqbal mengatakan Permasalahan Kesejajaran dan kepastian para pekerja Hingga Indonesia lebih mengancam dibandingkan Permasalahan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Karena Itu kita ingin memastikan bahwa ancaman ini jauh lebih berat Untuk Permasalahan tapera, jauh lebih berat Untuk Permasalahan JHT yang katanya mau dikasih nanti masa pensiun, dan jauh lebih berat Untuk Permasalahan-Permasalahan perburuhan lainnya,” tegas Said.
Pemimpin Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkapkan 5 juta lebih massa buruh Berencana mogok kerja nasional berujung Ke penghentian produksi dan berpengaruh besar Pada ekonomi. Hal itu terjadi apabila Keinginan judicial review atau uji materil Yang Berhubungan Bersama pencabutan Omnibuslaw Undang-Undang (Perundang-Undangan) Cipta Kerja (Ciptaker) hingga tolak upah murah tak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi kami Omnibuslaw Perundang-Undangan Cipta Kerja harga mati. Karena Itu kami berharap Pemerintahan Hingga Didepan bisa Mengeluarkan Perpu Bagi mencabut Perundang-Undangan Cipta Kerja. Unjuk Rasa hari ini serempak Hingga beberapa Lokasi kalau tidak didengar pasti Berencana mogok nasional,” terang Said.
“Kami Menyusun mogok nasional menunggu hasil keputusan sidang terakhir boleh dikatakan bulan ini. Lantaran kita harus menunggu jadwal Untuk MK. Kita Berencana persiapkan prinsipnya minimal satu hari stop produksi. Lebih Untuk 5 juta buruh Berencana terlibat Untuk mogok nasional Bersama bentuk stop produksi,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buruh Tuntut Perundang-Undangan Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional