Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memaafkan warga yang tak membayar Retribusi Negara kendaraan dan menghapus semua tunggakan Sebelumnya 2024 asalkan membayar Sebagai periode 2025 Di periode yang ditentukan.
Aturan Mutakhir ini disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Di akun media sosialnya Di Rabu (19/3). Awalnya dia menyebut periode berlakunya mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, Akan Tetapi kini dimajukan menjadi 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila pembayaran Retribusi Negara kendaraan dilakukan Di luar periode tersebut Komunitas bakal dibebankan tunggakan seperti aturan yang berlaku Sebelumnya.
“Dari Sebab Itu yang tunggakan Tahun 2024 Di Di, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” kata Dedi Di video unggahannya.
Cara bayar Retribusi Negara kendaraan Jabar
Untuk Anda yang ingin memanfaatkan Aturan Mutakhir ini bisa mendatangi langsung Samsat terdekat Di Jabar. Siapkan dokumen seperti KTP, STNK dan BPKB.
Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas Di loket Sebagai pembayaran Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) atau perpanjangan STNK. Di sana petugas bakal memeriksa kelengkapan administrasi dan mengecek nominal tunggakan Retribusi Negara.
Sesudah itu Anda bisa membayar Retribusi Negara Bersama tunggakan yang telah dihapus.
Penghapusan tunggakan ini bakal menguntungkan Komunitas Lantaran tunggakan Di apapun Sebelumnya 2024, Malahan sampai belasan tahun, bisa terhapus. Pemprov Jabar berharap Aturan ini bisa menumbuhkan minat pembayaran Di tahun ini.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Bayar Retribusi Negara Kendaraan Tanpa Beban Tunggakan Di Jawa Barat