Jakarta, CNN Indonesia —
Tilang elektronik atau yang biasa disebut e-tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis Ilmu Pengetahuan yang menggunakan CCTV alias Lensa pengawas guna merekam Pelanggar secara otomatis. Untuk pengendara yang ingin mengetahui kena e-tilang atau tidak bisa mengecek secara online Bersama memasukkan pelat nomor. Lalu, bagaimana cara cek e-tilang Bersama pelat nomor?
Lewat e-tilang, proses tilang Berencana lebih cepat dan mudah. Terdapat jenis Pelanggar yang dapat tercatat lewat sistem e-tilang menurut Korlantas Polri, Antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan Untuk pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gadget
- Melanggar batas Kecepatanakses
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak menggunakan helm Pada berkendara
- Berboncengan lebih Bersama dua orang
- Tidak menyalakan lampu Pada malam dan siang hari Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua
Nah, Untuk yang melanggar, ternyata cek e-tilang bisa dilakukan Bersama pelat nomor. Ketahui langkah-langkahnya!
Cara cek e-tilang Bersama pelat nomor
- Akses laman etle-pmj.id
- Masuk Hingga menu “Cek Data” yang berada Ke Pada pojok kanan atas website
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan nomor mesin kendaraan. Nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin tertera Ke Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Lalu klik “Cek Data”
Apabila tertera informasi “Data tidak ditemukan” itu artinya pelat nomor kendaraan kamu tidak terkena tilang elektronik.
Sebagai Gantinya, jika terjadi Pelanggar Berencana muncul rincian lengkap yang meliputi waktu kejadian, jenis Pelanggar, lokasi dan jenis kendaraan yang terlibat.
Mekanisme e-tilang
Lewat laman resmi etle.polri.go.id, berikut adalah mekanisme e-tilang yang perlu diketahui para pengemudi dan pemilik kendaraan.
Tahap 1: Gadget secara otomatis Menyita Pelanggar lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media Produk Internasional bukti Pelanggar Hingga back office ETLE.
Tahap 2: Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi Hingga alamat publik kendaraan bermotor Untuk permohonan konfirmasi atas Pelanggar yang terjadi.
Tahap 4: Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung Hingga Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5: Petugas menerbitkan tilang Bersama metode pembayaran via BRIVA Untuk setiap Pelanggar yang telah terverifikasi Untuk penegakan hukum.
Tahap 6: Kegagalan pemilik kendaraan Untuk konfirmasi Berencana mengakibatkan blokir STNK Sambil Itu baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Itulah informasi cara cek e-tilang Bersama pelat nomor beserta mekanismenya. Semoga bermanfaat!
(hdr/fef)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Cek Online Kendaraan Kena e-Tilang Pakai Pelat Nomor